Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 296
296 Soal teks Pilih 1 jawaban
Apa yang terjadi pada pengendara sepeda motor yang untuk pertama kalinya berkendara dengan kadar alkohol dalam darah 0,11% di tempat selain jalan?
Jawaban: ④ Pengendara dikenai sanksi pidana.
Berkendara dalam keadaan mabuk tetap merupakan tindak pidana meskipun di luar jalan, jadi pengendara dikenai sanksi pidana (0,08% hingga di bawah 0,2%: penjara 1 sampai 2 tahun atau denda pidana 5 sampai 10 juta won). Namun, sanksi SIM seperti pencabutan atau penangguhan hanya berlaku untuk mengemudi di jalan. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 148-2 ayat (3)]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로 이외의 곳에서 이륜자동차 운전자가 처음으로 혈중알코올농도 0.11퍼센트 상태에서 운전하였을 경우 그 운전자는 어떻게 되는가?
- ① 운전면허를 취소한다.
- ② 운전면허를 정지한다.
- ③ 형사처벌 하지 않는다.
- ④ 형사처벌 한다.
정답: ④ · 도로교통법 제148조2 제3항 0.2% 이상 : 2년 이상 5년 이하 징역 또는 1천만 원 이상 2천만 원 이하 벌금 0.08% 이상 0.2% 미만 : 1년 이상 2년 이하 징역 또는 500만 원 이상 1천만 원 이하 벌금