Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 221
221 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan peraturannya, untuk melindungi pejalan kaki di jalan prioritas pejalan kaki (보행자우선도로), kecepatan kendaraan dapat dibatasi hingga berapa kilometer per jam?
Jawaban: ① 20
Untuk melindungi pejalan kaki di jalan prioritas pejalan kaki, Kepala Kepolisian Metropolitan/Provinsi atau kepala kantor polisi dapat membatasi kecepatan kendaraan hingga 20 km/jam atau kurang jika dianggap perlu. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 28-2]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 보행자우선도로에서 보행자를 보호하기 위하여 차마의 통행속도를 시속 몇 킬로미터 이내로 제한할 수 있는가?
- ① 20
- ② 30
- ③ 40
- ④ 50
정답: ① · 도로교통법 제28조의2 시·도경찰청장이나 경찰서장은 보행자 우선도로에서 보행자를 보호하기 위하여 필요하다고 인정하는 경우에는 차마의 통행속도를 시속 20킬로미터 이내로 제한할 수 있다.