Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 525
525 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, apa hukuman untuk mengendarai perangkat mobilitas pribadi tanpa SIM yang mengizinkan mengendarai sepeda bermotor (moped/원동기장치자전거)?
Jawaban: ① Denda pidana paling banyak 200.000 won, kurungan, atau denda ringan.
Mengendarai perangkat mobilitas pribadi tanpa SIM minimal untuk sepeda bermotor (moped) secara hukum diancam denda paling banyak 200.000 won, kurungan, atau denda ringan. Dalam praktiknya, pelanggaran ini ditangani dengan pemberitahuan denda tilang 100.000 won. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 156; Keputusan Presiden Pelaksanaan, Lampiran 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 원동기장치자전거를 운전할 수 있는 운전면허를 받지 아니하고 개인형 이동장치를 운전한 경우 처벌기준은?
- ① 20만 원 이하 벌금이나 구류 또는 과료.
- ② 30만 원 이하 벌금이나 구류
- ③ 50만 원 이하 벌금이나 구류
- ④ 6개월 이하 징역 또는 200만 원 이하 벌금
정답: ① · 개인형 이동장치를 무면허 운전한 경우에는 도로교통법 제156조(벌칙)에 의해 처벌기준은 20만 원 이하 벌금이나 구류 또는 과료이다. 실제 처벌은 도로교통법 시행령 별표8에 의해 범칙금 10만 원으로 통고처분 된다.