Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 23
23 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan peraturan turunannya, pada usia berapa siklus perpanjangan SIM dan tes kelayakan bagi pengemudi lanjut usia menjadi 3 tahun?
Jawaban: ③ 75 tahun ke atas
Pengemudi berusia 75 tahun ke atas harus memperpanjang SIM dan mengikuti tes kelayakan setiap 3 tahun. Pengemudi berusia 65 sampai di bawah 75 tahun melakukannya setiap 5 tahun. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 87 ayat (1)]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 고령자 면허 갱신 및 적성검사의 주기가 3년인 사람의 연령 기준으로 맞는 것은?
- ① 65세 이상
- ② 70세 이상
- ③ 75세 이상
- ④ 80세 이상
정답: ③ · 도로교통법 제87조 제1항